DonasiKu Logo
DonasiKu
Mengenal Zakat Profesi dan Cara Menghitungnya

Mengenal Zakat Profesi dan Cara Menghitungnya

I
Irwan Syahputra
17 Aug 2026 • 3,201 views

Apa Itu Zakat Profesi?

Zakat profesi atau zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan dari harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariat. Pekerjaan ini meliputi profesi dokter, pengacara, pegawai negeri, karyawan swasta, hingga pekerja lepas (freelancer).

Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab. Pendekatan nishab yang paling banyak digunakan saat ini adalah dikiaskan dengan zakat emas, yaitu 85 gram emas per tahun.

Adapun besaran atau kadar zakat penghasilan adalah 2,5% dari total pendapatan kotor (bruto) ataupun pendapatan bersih (netto) setelah dipotong kebutuhan pokok.

Contoh Simulasi Perhitungan

Jika harga emas saat ini adalah Rp 1.000.000 per gram, maka nishab per tahun adalah Rp 85.000.000 (atau setara penghasilan sekitar Rp 7.083.333 per bulan).

  • Gaji dan penghasilan bulanan Anda: Rp 10.000.000
  • Kewajiban Zakat (2,5%): Rp 250.000 per bulan

Untuk memudahkan dan menjaga keberkahan harta, banyak ulama menyarankan agar zakat profesi dikeluarkan setiap bulan pada saat menerima gaji. Hal ini demi menghindari sifat lalai dan memberatkan jika diakumulasi sekaligus di akhir tahun.


Menu Fitur